Kanwil Kemenkumham Riau Luncurkan Aplikasi Pusaka Riau Guna Tingkatkan Pelayanan

3 September 2020
Saat peluncuran

Saat peluncuran

RIAU1.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau terus berbenah dan melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelayanan yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya merevitalisasi fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center, serta meluncurkan sistem penyelenggaraan pembentukan hukum terintegrasi di provinsi riau yang diberi nama aplikasi Pusaka Riau. 

Bertempat di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis 3 September 2020, Kakanwil KUMHAM Riau meluncurkan aplikasi Pusaka Riau sistem pembentukan hukum terintegrasi di Provinsi Riau. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan Aplikasi Pusaka Riau merupakan sebuah sistem yang bisa diakses secara online yang melibatkan peran serta masyarakat pada setiap proses pembentukan produk hukum daerah. Untuk semakin menggaungkan semangat meraih predikat WBK/WBBM. 

Sebab itu, Ibnu Chuldun mengajak jajarannya untuk memanfaatkan media sosial untuk dijadikan sebagai sarana penyebaran kegiatan yang dilakukan oleh Kanwil Kumham Riau dan sebagai wadah untuk menampung keluhan dan aspirasi publik.

"Aplikasi ini soft launching. Artinya, kami masih menerima masukan apa kelemahan dan kekurangan apa kelemahan dari aplikasi ini. Dan dalam waktu dekat kami akan menyempurnakan aplikasi ini. Kamu juga menyadari kekurangan dan kelemahan dari aplikasi ini,"ujarnya

Selain itu, tambah dia, peluncuran aplikasi tersebut juga digesa dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Kami sepakat, di tahun 2020 ini Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau memperoleh predikat wilayah WBK. Mohon dukungannya," ucapnya.

Sebagai informasi, katanya, untuk membuka aplikasi Pusaka Riau, masyarakat dapat mengakses https://riau.hukumdaerah.id di berbagai macam perangkat yang dimiliki, baik melalui smartphone, tablet, maupun laptop dan PC.

Masyarakat yang mengakses, terlebih dahulu wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dengan mengisi form yang tersedia di laman tersebut.

Setelah mendaftar, masyarakat kemudian dapat melihat apa saja rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang diajukan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan review, memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda yang tengah disusun. Di mana, semua partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat di laman tersebut akan otomatis terekam di dalam sistem.