Berikut Hasil Pemeriksaan Penyalahgunaan Helikopter BNPB di Riau

1 September 2020
Logo BNPB

Logo BNPB

RIAU1.COM - Inspektorat II Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Yulianto menyampaikan, ada dua poin dari hasil dari Tim Pemeriksaan BNPB terkait dengan informasi terjadi penggunaan helikopter yang tidak sesuai prosedur pada 12 Agustus 2020 dan 22 Agustus 2020 oleh Indra Gunawan Eet Sekretaris Golkar Riau.

"BNPB telah membentuk Tim Pemeriksaan. Adapun berdasarkan hasil dari pemeriksaan tim di lapangan, ada dua hal poin pentingnya," katanya Senin 31 Aguatus 2020.

Yulianto mengatakan, pertama adalah bahwa segala biaya-biaya yang dikeluarkan terkait dengan penggunaan helikopter di luar prosedur tidak akan dilakukan pembayaran oleh BNPB.

"BNPB tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan helikopter di luar prosedur," tegasnya saat melakukan konferensi pers secara virtual.

Kemudian, pada poin kedua yaitu bahwa kewenangan penggunaan helikopter oleh BNPB sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) di daerah untuk penggunaan dalam rangka penanganan Darurat Siaga Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Sehingga segala kegiatan penggunaan helikopter diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah, tentu saja dengan sesuai apa yang sudah ditetapkan penggunaannya untuk Karhutla," pungkasnya.