Kurir Narkoba di Dumai Dituntut Hukuman Mati

31 Agustus 2020
Saat sidang

Saat sidang

RIAU1.COM - Terdakwa kasus narkoba sebanyak 4 orang dituntut hukuman mati dan seumur hidup Kejaksaan Negeri Dumai Senin 31 Agustus 2020. Pembacaan tuntutan digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online.

Tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat. Sementara tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. 

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. 

Priandi menyebutkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. 

"Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba," terang Priandi.

Sementara tuntutan seumur hidup, kata Priandi, diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. 

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai. 

Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir. 

Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.