Kadisnakertrans Riau Sebut Formulasi Upah Pekerja Tak Diatur dalam UU Cipta Kerja
Jonli
RIAU1.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli mengatakan, soal penetapan upah pekerja tidak diatur secara spesifik dalam UU Cipta Kerja.
"Formula upah minimum tidak diatur dalam UU tapi diatur dalam peraturan pemerintah. Supaya tetap ada kesempatan antara pekerja dengan perusahaan. Hanya saja mungkin formulasinya yang berubah," ungkapnya, Jumat ( 28/08/2020 ).
Jonli menjelaskan UU Cipta Kerja sejatinya sebagai alat untuk mengatasi segalam macam masalah terhadap investasi. Sehingga dianggap perlu penyederhanaan aturan yang tujuannya mengangkat perekonomian negara.
Keputusan tentang formulasi penetapan upah tidak disusun dalam UU Cipta Kerja, karena pemerintah menyadari bahwa hak-hak pekerja harus akomodir. Oleh sebab itu, akan ada formulasi tersendiri yang diperjelas melalui peraturan pemerintah.
Sebelumnya, santer dibicarakan media nasional soal tuntutan moderat dari serikat dan organisasi pekerja. Tujuannya agar RUU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.