Oknum Jaksa Pemeras Kepsek di Inhu Riau Ditahan, Berikut Peringatan Dewan Pendidikan Riau Pada Aparat Penegak Hukum

18 Agustus 2020
Zulkarnain Nurdin (Int)

Zulkarnain Nurdin (Int)

RIAU1.COM - Ketua Dewan Pendidikan Riau, Zulkarnain Nurdin menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap proses dan tindakan Kejati Riau dan Jaksa Agung, yang telah merespon dengan cepat dan tegas terhadap aparatnya yang melakukan pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kabupaten Indragiri Hulu Riau.

"Itu wujud nyata komitmen Kejaksaan menegakan hukum tidak main-main, biar pun terhadap anggotanya sendiri. Dan informasi terakhir yang beredar, kepada aparat tersebut tidak hanya sekedar di proses atas pelanggaran kode etik," katanya pada Riau1.com, Selasa 18 Agustus 2020.

Tapi disamping itu tambah dia, juga harus diproses atas tindak pidananya, disamping oknum jaksa dicopot dari jabatannya, tapi juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini merupakan awal penegakan hukum yang baik mulai dari aparat itu sendiri, dan hal ini insyaAllah akan membawa efek jera bagi aparat yang coba-coba melanggar hukum," ujarnya.

Namun disisi lain, sambung Zulkarnain, ia berharap agar para Kepala Sekolah, termasuk aparatur lain yang mengelola uang negara harus benar-benar hati-hati, jangan coba-coba bermain dengan uang negara yang notabene adalah uang rakyat.

"Lakukanlah dengan transparan, akuntable dan benar sesuai dengan aturan yang ada. Begitu juga bagi pejabat yang punya otoritas membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan, harus benar-benar memahami kebutuhan riil, dan membuka ruang bagi satuan pendidikan yang tentu berbeda antara yang satu dengan yang lain, apa lagi kondisi geografis Riau yang sebagiannya merupakan daerah kepulauan," pungkasnya.