Ilustrasi (net)
RIAU1.COM - Pemerintah provinsi Riau memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu 29 Juli 2020.
Diketahui, Morlan dari Partai PDI-P itu menolak SK (Surat Keputusan) Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua.
Adapun sidang putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH."Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,"kata hakim.
Atas putusan hakim itu, Kepala Biro Hukum Elly Wardhani SH MH mengatakan jika pihaknya menyambut baik putusan hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, kita menang dalam gugatan ini. Hakim sudah memutuskan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,"kata Ely didampingi Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH.
Terkait proses hukum selanjutnya, Ely mengaku masih menunggu sikap dari penggugat (Morlan-red)."Kita tunggu apakah penggugat banding atau tidak,"ujarnya.
Apabila penggugat menyatakan banding kata Ely, tentu pihaknya dengan tim akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Namun apabila tidak banding, artinya putusan itu dinyatakan inkrah.
Ely menambahkan, Morlan menggugat Gubernur Riau ke PTUN karena menerbitkan SK Pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan tidak menerima adanya penerbitan SK tersebut.
Sementara pihak Pemprov Riau harus menerbitkan SK Pemberhetian itu, karena memang diusulkan oleh partai politik (Parpol). Kemudian juga ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk penggantian antar waktu (PAW) Morlan.
"Oleh Gubernur sesuai aturan hukum, mau tidak mau harus memproses paling lambat 14 hari. Justru menjadi salah bila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Gubernur, karena dinilai melanggar undang-undang," terangnya.**