Tahun Lalu Dapat Predikat B SAKIP dari Kemenpan-RB, Ini Target Pemprov Riau Tahun 2020
Gubri Syamsuar tinjau RSUD Arifin Achmad (net)
Pemerintah provinsi Riau menargetkan meraih predikat BB terkait penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal, Jum'at 24 Juli 2020 lalu di Kantor Gubernur Riau. Diketahui, tahun 2019 Pemprov Riau meraih prediket B.
"Nah, untuk tahun 2020 ini harapan Pak Gubernur meminta untuk lebih ditingkatkan lagi. Kita menargetkan hasil evaluasi SAKIP 2020 meraih prediket BB,"sebutnya.
Target itu lanjut Kemal, tentu akan tercapai dengan adanya dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Diantara leading sector-nya adalah, Bappeda, Inspektorat dan lainnya.
Proses evaluasinya sendiri kata Kemal, akan dilakukan Kemenpan-RB pada Bulan Oktober-November 2020 mendatang. Menurutnya, ada lima variabel yang menjadi penilaian SAKIP di instansi pemerintahan.
"Diantaranya bidang perencanaan, pengawasan, pelaporan kinerja dan lainnya. Variabel atau indikator inilah yang perlu kita tingkatkan bersama-sama dengan OPD untuk meraih prediekt yang lebih baik dari sebelumnya," ujar Kemal.
Untuk tahun 2019 lalu sebut Kemal, Provinsi Riau meraih prediket B. Saat itu Gubri H Syamsuar yang menerima langsung dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain Pemprov Riau, kabupaten/kota lainnya juga mendapatkan nilai B. Hanya Kota Pekanbaru dan Indragiri Hilir (Inhil) yang mendapatkan nilai CC.
Seperti diketahui, penerapan SAKIP merupakan langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi, melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Setiap tahun, Kementerian PAN-RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Evaluasi ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. Hasil evaluasi SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat.**