Terindikasi Kuat Pemerasan oleh Oknum Jaksa Terhadap Kepsek Inhu, Kajati Riau Keluarkan perintah Inspeksi Kasus

23 Juli 2020
Kajati Riau saat pemaparan perkembangan penyeidikan di aula Kejati Riau Pekanbaru/R1

Kajati Riau saat pemaparan perkembangan penyeidikan di aula Kejati Riau Pekanbaru/R1

RIAU1.COM -PEKANBARU- Dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah SMP dan SD di Inragiri Hulu oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Inhu, terindikasi kuat. Sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati mengeluarkan perintah kepada Asisten Pengawasan melakukan inspeksi kasus.

Perintah Kajati Riau Lakukan Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Terhadap Pengeloaan Dana BOS SMP dan di Inhu setelah dilakukan pemeriskaan awal terhadap 9 kepala sekolah dan bendahara dana BOS serta 6 Jaksa dan pegawai kejari Inhu.


"Saya mengeluarkan perintah inspeksi kasus ini, karena dari hasil pemeriksaan sementara ada dugaan pelangaran, namun belum ada bukti konkrit," ucap Mia didampingi Wakajati Daroe dan para asisten kejaksaan di Aula Kejati Riau Jalan Sudirman, Rabu (22/7).

Menurut Mia, dalam pemeriksaan saksi dari kepala sekolah dan bendahara dan BOS penyidik bidang pengawasan memperoleh informasi adanya penyerahan uang namun tidak memiliki bukti kuat. 

"Makanya dilakukan inspeksi kasus, biar diketahui dimana lokasi pemberian uang dan siapa yang menyaksikan," ungkap Mia.


Mantan Asbin Kejati Kepri ini mengungkapkan dirinya memberikan waktu hingga Senin (27/7) pemeriksaan ini sudah sampai di meja Kepala Kejaksaan Agung. "Saya targetkan Senin depan kasus ini sudah dimeja kajagung," tambah Mia.


Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan dilaporkan oleh LKBH PGRI Riau, buntut dari mundurnya 64 Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Inhu, karena ketidaknyamanan mereka mengelola dana BOS. Mereka diduga diperas oleh oknum penegak hukum yang bekerja sama dengan LSM.