Sekdaprov Yan Prana Dipanggil Kejati, Komisi III DPRD Riau Minta OJK Hati-hati Tentukan Calon Komut BRK
Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi
RIAU1.COM - Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dipanggil Bidang Pidsus Kejati Riau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD Kabupaten Siak.
Hal ini kemudian menjadi sorotan publik, terlebih Yan Prana juga menjadi salah satu calon Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK).
Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih berhati-hati dalam menentukan calon komut bank plat merah itu.
"Kita berharap OJK dalam memilih Komut BRK adalah orang yang layak dan tidak ada permasalahan hukum atau keuangan," tegas Husaimi, Rabu 8 Juli 2020.
Husaimi menuturkan, hal ini perlu diperhatikan karena dalam mengelola BUMD memang harus orang yang benar-benar bersih dan serta mengerti dan paham masalah keuangan.
"Sebab posisi Komut ini nantinya akan berpengaruh PAD Riau yaitu bagaimana bisa meningkat," tuturnya.
"Tapi kalau tersangkut masalah (Yan Prana.red) kita sarankan tidak iku calon Komut. Tapi saya yakin OJK akan profesional dalam memilih Komut BRK," sebutnya.
Masih kata Husaimi, untuk saat ini pihaknya lebih mengedepankan praduga tak bersalah. Karena kasus tersebut masih berjalan dan berposes di Kejati Riau.