Sekdaprov Yan Prana Dipanggil Kejati, Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus: Kalau Statusnya Naik, Baru Kita Khawatirkan

7 Juli 2020
Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agua Hartanto

Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agua Hartanto

RIAU1.COM - Banyak pihak yang menyoroti terkait pemanggilan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya oleh Pidsus Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi di OPD Pemkab Siak.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menyatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah kepada Yan Prana yang merupakan mantan Kepala Bappeda dan BKD Siak.

Ade menyebut, pemanggilan pemanggilan itu tidak akan mengganggu kinerja Yan Prana Jaya sebagai Skedaprov Riau. Apalagi pemanggilan tersebut hanya untuk dimintai keterangan saja.

"Kan dipanggil untuk dimintai keterangan. Datang penuhi panggilan. Jadi rasanya belum ada yang terganggu, kecuali kalau sudah naik statusnya," sebut Ade, Selasa 7 Juli 2020.

Politisi PKB Riau ini mengungkapkan, dirinya bukan bermaksud membela maupun memojokkan. Ia mengakui, memang saat ini belum ada yang perlu dikhawatirkan dari pemanggilan Yan Prana tersebut.

"Kalau langkah saat ini kita rasa sudah tepatlah. Dipanggil datang. Kalau nanti naik ke status selanjutnya baru kita khawatirkan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid merupakan salah satu calon Komisaris Utama (Komut) BRK.

Nama Yan Prana kembali mencuat setelah dirinya dua kali dipanggil Bidang Pidsus Kejati Riau untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di OPD Siak.