Sekdaprov Yan Prana Dipanggil Kejati, OJK Riau: Calon Pengurus Bank Harus Miliki Track Record Baik
OJK
RIAU1.COM - Dipanggilnya Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid oleh Bidang Pidsus Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi OPD Siak, menjadi perhatian banyak pihak.
Terlebih, Yan Prana juga menjadi salah satu calon Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) yang sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pemegang saham.
Menyoal hal itu, Kepal OJK Riau, Yusri mengungkapkan, pihaknya belum mendapat laporan resmi dari pemegang saham terkait dengan pemanggilan Yan Prana tersebut.
"Kita belum mendapat laporan dari pemegang saham. Nanti akan dikoordinasikan dengan pemegang saham, dan menjadi catatan bagi OJK," kata Yusri kepada Riau1.com, Selasa 7 Juli 2020.
Yusri menuturkan, dalam hal ini pihaknya menerapkan azas praduga tidak bersalah. "Tapi, kami akan memonitor perkembangannya. Ketentuannya, calon pengurus bank harus memiliki track record baik dan tidak terlibat permasalahan hukum," tegasnya.
"Sekarang ini baru diperiksa, dan belum ada keputusan. Jadi kita lihat dulu. Kedepan kita akan berkoordinasi dengan pemegang saham dan Pemprov Riau," pungkasnya.