Saat pertemuan
RIAU1.COM - Pendidikan muatan lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) harus dipandang sebagai suatu keperluan, bukan lagi sebagai pelepas pertanyaan. Ini penting bukan saja bagi lokal, tetapi juga regional, bahkan kemanusiaan secara umum.
Demikian benang hijau pertemuan antara pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Pekanbaru, Senin petang 6 Juli 2020. Untuk hal ini, kerja sama antara LAMR dengan Disdik Riau harus semakin diperkuat, apalagi telah diatur melalui berbagai ketentuan seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur.
“Jadi, ke depan, kita ingin pendidikan budaya Melayu Riau, tidak saja menjadi sekedar pelepas tanya, tetapi dilaksanakan dengan terprogram di atas komitmen yang telah kita buat bersama melalui ketentuan yang ada,” ujar Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, yang diminta memberi kata kunci pertemuan itu.
Sebelumnya, Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri Al Azhar menjelaskan bahwa, Disdik merupakan satu dari tiga lembaga pemerintah yang bermitra langsung dengan LAMR. Pasalnya, Disdik memiliki wilayah kerja pelaksanaan pendidikan, sedangkan siswa merupakan subyek dari pewarisan nilai-nilai budaya Melayu oleh LAMR. Ini sebagai suatu kenyataan yang universal, tidak saja berlaku lokal sebagaimana telah banyak dilakukan di berbagai daerah.
Sementara itu Kadisdik Riau Zul Ikram mengatakan, melihat regulasi dan perkembangan kebudayaan, tak pelak lagi pendidikan BMR merupakan suatu keperluan. Oleh karena itu, harus dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan pendidikan dalam pengertian harus diurus dengan serius, “Dua hari mungkin tidak bisa, tetapi beri waktu saya kira-kira sepakan untuk mempersiapkannya,” kata Zul Ikram.
Berkaitan dengan tim penilai buku, sebagai langkah awal penyelenggaraan pendidikan BMR tahun 2020/2021. Disebutkan Zul Ikram, pendidikan BMR dapat mengambil posisi di rumah belajar yang sedang dibangun Disdik yakni suatu sarana pembelajaran melalui virtual.
Sebagaimana diketahui, pendidikan BMR memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Perda Pendidikan yang dirivisi No.5 tahun 2018, pendidikan BMR juga termuat dalam Pergub No.45 dan 46 tahun 2019. Selain itu, juga telah ditetapkannya kurikulum pendidikan BMR 9 Agustus 2019, disusul dengan instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/ Walikota untuk melaksanakan pendidikan BMR itu tahun lalu.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sempena penempatan Zul Ikram sebagai Kepala Disdik Riau yang baru. Hadir pengurus inti LAMR seperti Ketum MKA Datuk Seri Al azhar, Ketum DPH Datuk Seri Syahril Abubakar, Timbalan Ketum DPH Datin Hj. Nuraini OK. Fauzi Jamil, Ketua MKA Datuk Raja Yoserizal Zen, Sekum MKA Datuk Taufik Ikram Jamil, Ketua DPH Datuk Junaidi, dan anggota MKA Khaidir Akmalmas. **