Kritik Pemerintah Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Sebut Begini

6 Juli 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Juli 2020 lalu menuai sorotan dari anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati.

Ade meminta pemerintah mengkaji ulang sebelum menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19 yang jelas sangat memberatkan masyarakat.

"Kenaikan BPJS harus dilihat secara komprehensif seluruh faktor yang menyebabkannya," kata politisi PAN tersebut, Senin 6 Juli 2020.

"Ada regulasi terkait standar pembiayaan jasa medis yang belum diatur, sehingga hampir semua layanan kesehatan tidak memiliki acuan dalam hal tersebut," terangnya.

Ade mengungkapkan, pelayanan dari pihak rumah sakit terhadap pasien yang menggunakan BPJS juga dinilai belum memuaskan.

"Pelayanan dan perlakuan dari pihak rumah sakit yang berorientasi dengan keuntungan, terkadang mengabaikan sisi-siai kemanusiaan," tegasnya.

Seperti yang diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara, untuk BPJS kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.