Pertamina Kuasai Blok Rokan Tahun Depan, Pemprov Riau Belum Juga Tunjuk BUMD Pengolala PI 10 Persen

Pertamina Kuasai Blok Rokan Tahun Depan, Pemprov Riau Belum Juga Tunjuk BUMD Pengolala PI 10 Persen

5 Juli 2020
Indra

Indra

RIAU1.COM - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Riau kembali menegaskan bahwa pengelolaan dalam bentuk Participating Interest (PI) sebesar 10 parsen adalah hak dari pemerintah daerah yang kawasannya masuk wilayah kelola.

Termasuk dalam hal pengelolaan Blok Rokan yang mana pada tahun 2021 pengelolaannya sudah beralih dari PT Chevron ke PT Pertamina. Terkait PI 10  pengelolaan bagi daerah tersebut, Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman mempertegas bahwa itu adalah hak bagi daerah.

"Yang namanya PI 10 persen adalah hak dari pemerintah darerah. Pemerintah daerah di situ adalah pemerintah provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota yang ada dalam kawasan tersebut. Untuk Blok Rokan ada 7 kabupaten/kota yang terdapat dalam kawasan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama, red) tersebut," kata Indra menjawab pertanyaan Riau1.com di Gedung Daerah Riau, Ahad 5 Juli 2020.

Tambah dia, pemerintah provinsi Riau telah menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan PI 10 peraen tersebut nantinya, namun berdasarkan ketentuan, yang menetapkan atau menunjuk BUMD itu adalah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pusat. 

"Dalam hal ini, gubernur tetap berdasarkan kesepakatan bersama dari 7 kabupaten/kota yang berada di wilayah kerja blok Rokan. Tahun 2019 kita sudah siapkan beberapa BUMD yakni 3 alternatif BUMD, dan ketiganya berminat dan ekspos kesiapan," ujar Indra.

"Karena memang dari kesiapan BUMD, ada beberapa hal yang menjadi faktor penentu bagi kepala daerah menentukan BUMD yang mana akan ditunjuk pelaksana PI 10 persen di Blok Rokan nantinya," demikian Indra menjelaskan.