Indra Gunawan Eet Disebut dalam Sidang Perkara Korupsi, Ini Tanggapan DPP Golkar untuk Pilkada Bengkalis

3 Juli 2020
Idris Laena (net)

Idris Laena (net)

RIAU1.COM - Dalam persidangan perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2020, yang menghadirkan Firzal Fudhail sebagai saksi.

Mantan Anggota DPRD Bengkalis itu menyebutkan, selain Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, Indra Gunawan Eet juga menerima uang sebesar Rp50 juta saat menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan APBD.

Menanggapi diseretnya nama Indra Gunawan Eet, yang saat ini juga digadang-gadang akan maju dari partai Golkar untuk Pilkada Bengkalis tahun ini, Idris Laena Ketua Pemenangan Pemilu Sumatera 1 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyebutkan sejauh ini semua masih mempunyai kesempatan yang sama.

"Soal Eet, sejauh ini masih punya kesempatan yang sama untuk maju. Kita menganut prinsip praduga tidak bersalah. Sambil melihat perkembangan," ujar Idris Laena pada Riau1.com, Jum'at 3 Juli 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, partai Golkar belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) siapa yang akan diusung untuk Pilkada Serentak tahun 2020 di Riau. Yang mana 9 daerah yang akan menyelenggarakannya.

Namun demikian, untuk 5 dari 9 daerah tersebut, sudah ditetapkan secara difinitif siapa yang akan diusung, dan segera diterbitkan SK- nya.