Pengujung Destinasi Wisata Maksimal 60 Persen, Kadispar Riau: Langgar Protokol Kesehatan Disanksi

Roni Rachmat
RIAU1.COM - Setelah ada kebijakan memperbolehkan semua destinasi dan kegiatan pariwisata buka kembali di masa new normal ini, yakni untuk daerah status zona kuning dan zona hijau Covid-19, maka dengan sendirinya seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau diperbolehkan beroperasional.
Namun demikian, terang Dinas Pariwisata provinsi Riau, pengelola destinasi wisata dan kegiatan kepariwisataan tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beroperasional.
"Semua destinasi, semua kegiatan pariwisata memperhatikan beberapa hal mengenai protokol kesehatan. Di mana disampaikan juga pada kesempatan ini, seperti menyediakan sabun cuci tangan, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, dan hal-hal lain yang diatur pada protokol kesehatan," ujar Roni Rachmat Kepala Dinas Pariwisata Riau, Rabu 1 Juli 2020 di Gedung Daerah Riau.
Kemudian sambung dia, akan ada pemberian sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan-aturan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Dan yang penting untuk kita ketahui bersama, adanya pembatasan jumlah pengunjung dalam satu destinasi maksimal 60 persen dari daya tampung atau isi. Dan adanya pembatasan, baik buka maupun tutup. Teknis ini sudah kami sampaikan ke kabupaten/kota, dan mereka sudah membuat SOP (Standar Operasional Prosedur,red) pembukaan destinasi wisata tadi. Sehingga kalau ada pelanggaran mereka harus disanksi," pungkasnya.