Ikuti Surat Edaran Gugus Tugas Nasional, Semua Destinasi Wisata di Riau Boleh Buka
Roni Rachmat dengan Yose Rizal
RIAU1.COM - Dinas Pariwisata Provinsi Riau menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Pecepatan Penanggulangan Covid-19 Nasional, pihaknya saat ini sudah mengizinkan tempat wisata buka kembali.
"Sehingga ada beberapa hal yang sudah kita buat dan akan kita buat. Ini akan kita sampaikan secara perlahan pada masyarakat. Yang pertama itu, zona-zona yang diperbolehkan kegiatan pariwisata itu adalah zona kuning dan zona hijau," kata Roni Rakhmat Kepala Dinas Pariwisata provinsi Riau, Rabu 1 Juli 2020.
Dan untuk provinsi Riau ujarnya, semua kabupaten diperbolehkan untuk buka tempat wisata. Yang mana semua di Riau berstatus zona kuning, bahkan Rokan Hilir sudah zona hijau.
"Tentunya ada beberapa aktivitas yang ditekankan, seperti pariwisata di bidang alam contoh hutan, dan alam bebas lainnya di prioritaskan. Dan juga pariwisata lain," ucapnya.
Meski demikian, izin pembukaan destinasi pariwisata tersebut ditekankan pada kabupaten/kota masing-masing yang melakukan pengawasan dilapangan, dengan berdasarkan surat edaran gugus tugas nasional.
"Dalam surat edaran itu dijelaskan beberapa persyaratan, yang mana intinya tetap menekankan pada protokol kesehatan. Semua destinasi, semua kegiatan pariwisata memperhatikan beberapa hal mengenai protokol kesehatan tadi," pungkasnya.