Ilustrasi (net)
RIAU1.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana.
Membludaknya jumlah tahanan dan narapidana namun tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana, sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan.
Over kapasitas penghuni lapas/rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun. Dalam rangka mengatasi masalah over kapasitas hunian tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat pembahasan usulan pembangunan lapas baru serta rehab gedung lapas, Kamis 18 Juni 20206.
Adapun lapas yang diusulkan untuk dibangun adalah lapas di Kabupaten Pelalawan, relokasi Lapas Selat Panjang, dan relokasi Lapas Bagan Siapiapi. Sedangkan untuk rehab lapas diproyeksikan pada Lapas Perempuan Pekanbaru, pembangunan lanjutan LP Khusus Anak Pekanbaru, dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, membagikan pengalamannya bahwa dalam pembangunan dan rehab ini harus direncanakan secara matang dan nantinya jangan memberikan janji atau iming-iming kepada pihak ketiga sebelum ada kepastian dari pihak Dinas PUPR.
“Laksanakan dengan prinsip ‘clear and clean’, artinya semua bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan,” kata Ibnu Chuldun, yang pernah juga menjabat sebagai Kakanwil Bangka Belitung dan Jawa Tengah ini.
Rapat yang diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan ini juga menghadirkan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Wahyu Hidayatullah.
Wahyu menyampaikan beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam pembangunan gedung lapas/rutan adalah harus mengetahui terlebih dahulu latar belakang urgensi pembangunan gedung bangunan, peruntukannya, kegunaannya, pemanfaatannya serta tujuannya.
“Perlunya diadakan uji kelayakan terlebih dahulu terkait AMDAL/pembuangan limbah supaya nantinya tidak menimbulkan masalah untuk masyarakat setempat,” ujar Wahyu.
Selain pembangunan lapas/rutan, turut diusulkan pembangangunan rumah susun atau rumah khusus sebanyak 30 unit yang nantinya diperuntukkan bagi petugas pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sekitar Rumbai. Rilis