Yan Prana Jaya (int)
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya menyampaikan perkembangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) untuk RTRW kabupaten/kota.
"Yang telah diperdakan tadi juga disampaikan, ada Kabupaten Siak, Dumai, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar," kata Yan saat penyampaian perkembangan RTRW secara virtual di RCC Gedung Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Kamis 18 Juni 2020.
Sambung dia menyebutkan, RTRW yang belum dibuatkan peraturan daerah-nya yakni Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Sebab itu sudah diingatkan untuk segera menyelesaikannya.
"Ini yang terus diingatkan kepada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk RTRW," ucapnya.
Yan Prana Jaya menambahkan, untuk RTRW dalam proses penetapan Perda itu baru kota Pekanbaru, yang mana saat ini masih dalam proses pencernaan rancangan peraturan daerah pasca validasi dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Adapun Pemerinah Provinsi Riau kaya Yan telah menyurati kabupaten/kota yang belum membuat Perda tersebut pada tanggal 11 November 2019 yang lalu dan 19 Maret 2020 untuk segera mengambil langkah-langkah strategis pasca percepatan untuk legislasi.
"Untuk KLHS RTRW yang telah divalidasi ada sekitar 5 kabupaten/kota yaitu Pelalawan, Kampar, Siak, Dumai, dan Rokan Hulu. Yang masih dalam tahap perbaikan ada Kabupaten Indragiri Hulu, kuantan Singingi dan kota Pekanbaru," terangnya.
"Pemerintah Provinsi telah menyurati kabupaten/kota untuk segera memproses registrasi RDTR di bulan Maret," pungkasnya.**