Mamun Murod Kadis LHK Riau Mengaku Belum Mendalami Masalah Perkebunan Ilegal dalam Kawasan Hutan

18 Juni 2020
Mamun Murod

Mamun Murod

RIAU1.COM - Pemerintah provinsi Riau telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban dugaan jutaan hektare pekebunan ilegal. Yang mana lahan perkebunan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan hutan.

Hingga awal tahun 2020, Tim Satgas sudah mengukur lahan seluas 80.885,59 hektare, dan ditemukan 58.350,97 hektare diantaranya lahan perkebunan milik perusahaan berada di kawasan hutan.

Menanggapi kelanjutan penertiban perkebunan ilegal di kawasan hutan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Maamun Murod yang baru saja dilantik mengatakan, harus didefinisakan terlebih dahulu yang mana bisa disebut sebagai perkebunan ilegal.

"Perkebunan ilegal ini perlu lagi didefinisakan secara jelas. Saya tidak mau juga terbawa ke dalam situasi yang saya tidak tahu pasti bagaimana itu perkebunan ilegal," kata Maamun Murod belum lama ini.

Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau yang baru, dia meminta waktu mempelajarinya. Juga kata dia, apalagi kewenangan kawasan hutan tidak hanya berada di pemerintah provinsi, tapi juga di pemerintah pusat.

"Tentu kita akan pelajari dulu. Perlu diingat, kawasan hutan itu tidak hanya kewenangan provinsi saja. Tetapi juga kewenangan pemerintah pusat. Nah dalam hal ini tentu kita harus duduk bersama, arahnya antara pemerintah pusat dan kita provinsi, apalagi yang ilegal-ilegal ini," demikian Maamun Murod mengakhiri.