Ilustrasi (net)
RIAU1.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau saat ini membuka kembali layanan pernikahan diseluruh Kantor Urusan Agama (KUA) dan rumah calon pengantin menyusul penerapan 'new normal'.
Seperti diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau H Afrialsah. Terang dia, jika sebelumnya resepsi hanya diperbolehkan dilakukan di kantor KUA saat ini resepsi pernikahan sudah dapat dilakukan dirumah calon tentu dengan syarat pengantin menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk akad pernikahan sudah boleh dilakukan di rumah dengan protokol kesehatan, namun pada umumnya diutamakan dilakukan di kantor KUA yang ada di setiap Kecamatan," ucapnya Afrialsah Lubis, Rabu 10 Juni 2020.
Sambung dia, dalam prosesi akad pernikahan calon pengantin, penghulu dan juga keluarga harus tetap melakukan jaga jarak dengan minimal jarak satu setengah meter.
"Wajib menggunakan masker dan jumlah keluarga yang hadir dari calon pengantin tersebut maksimal berjumlah delapan orang. Dan ditambah dari KUA dan saksi jadi sepuluh orang, kemudian memakai sarung tangan baik calon pengantin, saksi dan KUA," ujarnya.
Afrialsah juga menuturkan dengan adanya new normal, biaya untuk akad nikah sendiri tidak terdapat perubahan. Dirinya menjelaskan jika akad nikah dilakukan di KUA maka tidak dikenakan tarif. "Kalau diluar KUA maka akan dikenakan biaya Rp600ribu," pungkasnya.**