Tiga Jam Rapat dengan PLN, DPRD Pekanbaru Simpulkan Kenaikan Tarif Listrik Hanya Karena Pecatatan Meteran Tidak Dilakukan ke Rumah
Saat rapat
RIAU1.COM - Usai rapat dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru Selasa 9 Juni, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pekanbaru menyimpulkan bahwa besarnya tagihan listrik pada sebagian pelanggan disebabkan tidak adanya pencatatan meteran selama beberapa bulan terakhir.
"Kesalahan ini semuanya dalam pencatatan meter. Dan sangat disayangkan juga. PLN juga langsung dari pencatatan meter, langsung di upload, langsung ditagih ke masyarakat tanpa dikoreksi," kata Sigit Yuwono ketua Komisi 4 DPRD Pekanbaru pada wartawan usai rapat bersama manajemen PLN, Selasa 9 Juni 2020.
Tambah dia, PLN mengatakan selama dua bulan terakhir tidak melakukan pencatatan. Tapi jelas dia, ada aduan dari masyarakat yang daya 900 biasanya membayar Rp150 ribu, tapi bulan Juni ini membayar Rp 2.3 juta.
"Jadi kita simpulkan bukan dua bulan tidak mencatat meter, tapi sudah setahun lalu tidak mencatat meter. Makanya melonjak cukup besar," ujarnya lagi.
Dalam rapat itu juga sambung dia, diambil kebijakan bersama, seandainya ada masyarakat yang merasa keberatan, PLN akan cek ulang dengan stand Kwh. Dan bisa diangsur untuk kelebihan.
"Kalau yang dari pusat (kebijakan pembayaran) 40 persen, dan yang 60 persen diangsur 3 bulan. Kalau kami tidak, yang 20 persen dibayar sekarang, dan 80 persen tiga bulan diangsurnya. Dan kami minta juga selama Covid ini pemutuasan, karena masyarakat dalam keadaan sulit. Kami minta toleransi," papar dia lagi.
Sedangkan untuk perusahaan pencatat meter ke rumah pelanggan yang merupakan pihak ketiga, DPRD Pekanbaru meminta tidak hanya dipegang oleh satu perusahaan saja. Sehingga kalau bermasalah, bisa dibandingkan dengan perusahaan lainnya.
"Jangan monopoli. Selama ini hanya satu perusahaan. Kalau bisa setiap rayon beda perusahaan. Jadi ada perbandingan. Ada evaluasi, harus ada teguran dari PLN, karena yang dirugikan masyarakat," pungkas dia.