Tarif Listrik di Riau Diduga Dinaikkan Sepihak, Pakar Hukum Perdata Unri Dorong Masyarakat Ajukan Class Action

8 Juni 2020
Dr Hengki Firmanda

Dr Hengki Firmanda

RIAU1.COM - Dugaan PT PLN di Pekanbaru, dan Riau pada umumnya menaikkan tarif listrik sepihak dalam beberapa waktu terakhir membuat geram masyarakat sebagai pelanggan.

Pakar hukum Universitas Riau berpendapat sah-sah saja jika kemudian masyarakat mengajukan class action atau melakukan gugatan karena merasa ada kerugian yang dirasakan bersama.

"Pada prinsipnya masyarakat selaku pengguna atau konsumen sah-sah saja melakukan gugatan class action terkait dengan kenaikan tarif listrik. Hal itu merupakan hak masyarakat selaku subjek hukum," kata Dr Hengki Firmanda pakar hukum perdata Universitas Riau, pada Riau1.com, Senin 8 Juni 2020.

Class action itu sambung dia gugatan bersama karena adanya kerugian atau penderitaan bersama, artinya penggugat memiliki kesamaan kerugian atau penderitaan," Masalah, fakta hukum dan tuntutannya sama, sehingga gugatlah secara bersama-sama," ucapnya.

"Saya pikir masyarakat bisa melakukan gugatan class action. Ditambah lagi beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19 ini. Yang jelas turunnya pendapatan masyarakat, ditambah lagi dengan dinaikkannya tarif listrik," katanya lagi.

Seharusnya negara lebih peduli kepada masyarakat dengan kondisi saat ini. Jangan lagi masyarakat dibebani. "Kondisi hari ini kan tidak normal. Seharusnya negara membantu masyarakat, bukan malah membebani," pungkasnya.