Diskusi Pakar Hukum Pidana Indonesia: Jangan Sembarangan Stigma Makar pada Kegiatan akademik

Diskusi Pakar Hukum Pidana Indonesia: Jangan Sembarangan Stigma Makar pada Kegiatan akademik

4 Juni 2020
Dr Erdianto Effendi (Net)

Dr Erdianto Effendi (Net)

RIAU1.COM - Dosen hukum pidana dari beberapa  Universitas di Indonesia Selasa 2 Juni 2020 menggelar diskusi terkait pasal-pasal makar yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Beberapa pendapat dari pembicara yang disampaikan diantaranya pasal tentang makar harus tetap dipertahankan,"Pasal-pasal makar yaitu Pasal 104, 106 dan 107 serta pasal-pasal terkait keamanan negara dalam hukum pidana harus tetap eksis sebagai bentuk pelaksanaan fungsi hukum pidana untuk melindungi negara dengan tidak mengabaikan hak asasi warga negara dalam penyampaian pendapat dan pikiran," terang Dr Erdianto Effendi pembicara dari Universitas Riau pada Riau1.com.

Kemudian sambung dia, tidak boleh ada makar terhadap Presiden, Wakil Presiden dan pemerintah. Dan tindakan lain yang mengancam keamanan negara dalam rangka mendukung pelaksanaan proses demokrasi. Yang jika ada perlu penegakan hukum pidana, khususnya dalam masa pandemi, dapat diancam dengan pidana yang lebih berat.

"Percobaan melakukan makar adalah sama dengan perbuatan makar yang selesai. Dan untuk terpenuhinya delik makar, tidak harus dengan serangan yang bersifat fisik. Namun demikian, aparat penegak hukum dihimbau untuk tidak sembarangan menggunakan pasal-pasal makar dalam merespon kritik terhadap pemerintah karena harus dapat dibedakan dengan tegas mana kritik mana makar," papar Erdianto.

Kemudian, segala bentuk diskusi ilmiah adalah bebas sebagai bentuk perwujudan kebebasan akademik dan tidak dapat dikriminalisasi kecuali terhadap objek kajian yang jelas dilarang dalam hukum pidana.

"Dihimbau untuk tidak secara sembarangan melekatkan stigma makar kepada kegiatan akademik atau kritik yang dilontarkan. Tuduhan makar secara sembarangan dapat dikualifikasi sebagai delik penghinaan menurut Pasal 310 KUHP," ujarnya.

Adapun pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan secara virtual tersebut diantaranya Ganjar Laksamana dari UI, Erdianto Effendi Unri dan Rocky Marbun dari Universitas Pancasila Jakarta.