Chairul Rizki
RIAU1.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan Nomor 440-842 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Surat Keputusan itu telah resmi diteken Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, dan telah diterima secara resmi pemerintah Provinsi Riau, pada Selasa 2 Mei 2020.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menjelaskan, Keputusan tersebut perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440 – 830 Tahun 2020 guna menerapkan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan ASN.
"Kami (Pemprov Riau) telah menerima dan mempelajari keputusan Mendagri Nomor 440-842 Tahun 2020. Tujuannya adalah pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi ASN baik itu lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah," ujar Riski.
Tambah dia menjelaskan, adapun tiga point pedoman yang disebutkan dalam keputusan itu, pertama adalah memberikan arahan kepada setiap ASN di lingkungan kemendagri dan pemda agar mengetahui dan memahami resiko dampak penularan COVID-19.
Selanjutnya yang ke dua untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari di tengah pandemi COVID-19 dan yang ke tiga agar ASN menjadi teladan di masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19.
"Dalam keputusan Mendagri juga disebutkan tata cara pencegahan umum bagi ASN dan penyesuaian sistem kerja. Mulai cara pencegahan di kantor/tempat kerja, cara pencegahan setelah melakukan aktifitas kerja. Pada intinya pemprov Riau siap melaksanakan keputusan Mendagri Bapak Muhammad Tito Karnavian," jelas Riski.
"Gubernur Riau Bapak Syamsuar juga mengimbau agar ASN di lingkungan Pemprov Riau dapat melaksanakan Keputusan ini," ujar Riski, Selasa (2/6/2020).
"Tidak hanya itu dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19, beliau (Gubernur Riau) juga tak henti-hentinya mengajak masyarakat Riau untuk melaksanakan protokol kesehatan," Riski mengungkapkan.
Kemudian, dia juga menambahkan, dalam penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, pejabat pembina kepegawaian bertugas mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibelitas lokasi bekerja yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya sesuai dengan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.
Disampaikannya, pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, keamanan informasi dan keamanan siber.
Kemudian, menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O l.07/ MENKES/ 328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease (Covid- 19) di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mengendukung usaha dalam situasi pandemi. MCR