New Normal Riau, Syamsuar Minta Aturan Wajib Lapor Masuk Lingkungan RT Kembali Diterapkan

New Normal Riau, Syamsuar Minta Aturan Wajib Lapor Masuk Lingkungan RT Kembali Diterapkan

2 Juni 2020
Syamsuar tinjau rapid test di kantor Lurah Tangkerang Selatan Pekanbaru

Syamsuar tinjau rapid test di kantor Lurah Tangkerang Selatan Pekanbaru

RIAU1.COM - Seiring Pekanbaru saat ini sudah memasuki zona kuning pandemi Covid-19, gubernur Riau Syamsuar menekankan agar pengawasan terhadap keluar-masuk masyarakat dilingkungan warga tetap harus diterapkan.

"Kembali sekarang dilingkungan RT (Rukun Tetangga), siapa yang datang wajib lapor. Itu harus dilaksanakan kalau mau selamat masyarakat kita dari Covid-19," kata Syamsuar dalam acara seremonial pelepasan penyemprotan disinfektan di kelurahan Tangkerang Utara dan Tangkerang Selatan Pekanbaru, Selasa 2 Juni 2020.

Juga sambung dia, perubahan status zona merah menjadi zona kuning di kota Pekanbaru tidak kemudian menyurutkan penyuluhan-penyuluhan ditengah masyarakat terkait protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19.

"Adanya perubahan dari zona merah ke zona kuning ini, kita harus terus  lakukan penyuluhan pada masyarakat kita, agar ini jadi sumber kehidupan baru kita sekarang," ujarnya lagi.

Dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan tersebut tambah dia, maka dengan sendirinya kita akan mengarah pada new normal tersebut.

"Sekarang kalau ada orang yang kita ingatkan tidak pakai masker, dia tidak boleh marah. Karena kita menyelamatkan dia dan menyelamatkan orang banyak. Karena itu tentunya, jika itu kita laksanakan, kita bisa mengarah pada new normal," pungkas Syamsuar.