Polemik Paripurna Perubahan RPJMD Pekanbaru, Gubri: Belum Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Polemik Paripurna Perubahan RPJMD Pekanbaru, Gubri: Belum Sesuai Peraturan Perundang-undangan

31 Mei 2020
Gubernur Syamsuar (int)

Gubernur Syamsuar (int)

RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya mengeluarkan surat tanggapan atas  Penyelenggaraan Rapat Paripurna Perubahan Ranperda RPJMD kota Pekanbaru. 

Yang mana sebelumnya ketua DPRD kota Pekanbaru, tanggal 13 Mei yang lalu menyampaikan surat Laporan Keberatan Terkait Paripurna Perubahan RPJMD kota Pekanbaru tahun 2017-2022.

Adapun poin dalam surat gubernur Riau bertanggal 29 Mei 2020 tertuju kepada ketua DPRD Pekanbaru yang beredar tersebut memuat poin bahwa, berdasarkan ketentun pasal 183 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, tentang kuorum rapat, maka pengambilan keputusan saat paripurna perubahan RPJMD kota Pekanbaru tanggal 12 Mei 2020 tidak dapat mengambil keputusan.

Dan Peraturan DPRD kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Pekanbaru belum dapat dijadikan pedoman karena peraturan tersebut dari aspek formilnya belum diundangkan oleh Sekretaris Daerah kota Pekanbaru.

Dengan demikian, gubernur Riau memutuskan proses pengambilan keputusan yang dilakukan pada rapat Paripurna Perubahan RPJMD tahun 2017-2022 tanggal 12 Mei 2020 belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, hingga berita ini disiarkan, Hamdani ketua DPRD Pekanbaru belum menanggapi pesan singkat yang disampaikan atas surat dari gubernur Riau tersebut.