Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat, Lingkar Hijau Pesisir Minta Gubernur Syamsuar Tidak Pilih Makmun Murod Sebagai Kadis LHK Riau

Dinilai Tidak Berpihak pada Masyarakat, Lingkar Hijau Pesisir Minta Gubernur Syamsuar Tidak Pilih Makmun Murod Sebagai Kadis LHK Riau

31 Mei 2020
Ismail Deputi Lingkar Hijau Pesisir Riau

Ismail Deputi Lingkar Hijau Pesisir Riau

RIAU1.COM - Masuknya nama Makmun Murod yang saat ini menjabat di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai salah satu dari 3 calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, terus mendapat penolakan dari berbagai unsur penggiat lingkungan.

"Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Makmun Murod gagal menyelamatkan hutan alam dan gambut yang rusak oleh adanya perizinan IUPHHK-HTI di Kepulauan Meranti khususnya perizinan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang," kata Ismail,  Deputi Lingkar Hijau Pesisir (LHP) dalam rilis yang diterima redaksi.

“Sejak tahun 2009-2016, telah terjadi puluhan kali aksi masyarakat Pulau Padang menolak keberadan izin HTI PT. RAP. Aksi ini dilakukan oleh masyarakat karena keberadaan izin tersebut menghilangkan hak kelola atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghasilan seperti perkebunan Sagu dan Karet," sambung dia.

Dan saat itu tahun 2010, Makmun Murod sudah menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak banyak berpihak pada kepentingan masyarakat yang menolak keberadaan RAPP di Pulau Padang. 

"Beberapa kali pertemuan dengan masyarakat dengan difasilitasi beliau (Makmun Murod) ketika berkonflik dengan dengan RAPP. Makmun Murod lebih mengarahkan dan memberikan solusi yang kita anggap menguntungkan pihak perusahaan. Dan tidak mengacu pada pokok permasalahan yang dituntut oleh masyarakat," ujar Ismail yang sebelumnya aktif sebagai penggiat lingkungan dan sosial di Jaringan Masyarakat Gambut Riau yang mendampingi masyarakat dalam penolakan HTI di Pulau Padang.

Musnahnya ratusan ribu hektar hutan alam dan kanalisasi lahan gambut di Pulau Padang dan Rangsang selama Makmun Murod menjabat Kepala Dinas di Kepulauan Meranti sambung Ismail, harus menjadi pertimbangan Gubernur Riau untuk tidak mengangkat Makmun Murod menjadi Kadis LHK Provinsi Riau. 

"Perlu diketahui oleh Gubenur dan semua pihak, bahwa hingga kini konflik lahan dan kerusakan gambut di Kepulauan Meranti masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang tuntas. Pertimbangan lainnya, adalah pembiaran terhadap ilegal loging kayu alam yang masif terjadi di Kepulauan Meranti selama Makmun Murod menjabat Kadis merupakan bukti nyata ketidakmampuan beliau (Makmun Murod) melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, lestari dan berpihak kepada masyarakat," Demikian Ismail mengakhiri.