Kuansing dan Rohil Diperbolehkan Terapkan New Normal dari 102 Daerah di Indonesia

Kuansing dan Rohil Diperbolehkan Terapkan New Normal dari 102 Daerah di Indonesia

31 Mei 2020
new normal/net

new normal/net

RIAU1.COM -PEKANBARU- Kabupaten Kuansing dan Rokan Hilir, dua kabupaten di Provinsi Riau diperbolehkan menerapakan New Normal dari 102 daerah yang dierbolehkan melaksanakan New Normal. Hal ini diungkapkan BNPB Nasional melalui akun Twitter resminya @BNPB_Indonesia, Minggu (31/5) siang.

“Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” sebut BNPB.

Dikatakan, bahwa ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan. Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Doni, juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota daerah masing-masing. 

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada.”

Loading...

Ke-102 daerah itu, adalah:

1.Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.
2.Jambi : Kerinci.
3.Bengkulu: Rejang Lebong.
4.Lampung: Lampung Timur dan Mesuji.
5.Kepulauan Riau, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
6.Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singigi.
7.Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
8.Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
9.Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.
10.Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.
11.Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
12.Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
13.Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
14.Sulawesi Selatan: Toraja Utara.
15.Sulawesi Tenggara, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
16.Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut.
17.Sulawesi Barat: Mamasa.
18.Gorontalo: Gorontalo Utara.
19.Nusa Tenggara Timur : Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
20.Kalimantan Tengah: Sukamara.
21.Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
22.Jawa Tengah: Tegal.
23.Kepulauan Bangka Belitung: Belitung Timur.