Pendatang Luar Riau yang Tak Terapkan Isolasi Mandiri 14 Hari Perlu Diberi Sanksi

17 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Jubir Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi menyatakan, pihak KKP akan berkoordinasi dengan petugas Puskesmas di masing-masing kecamatan.

"Hal ini untuk memastikan para pendatang dari luar Provinsi Riau, khususnya yang menggunakan jalur udara agar menerapkan isolasi mandiri selama 14 hari," kata dr Yovi, Ahad 17 Mei 2020.

"Biasanya Ketua RT/RW, kalau ada warganya yang baru pulang berpergian dari pulau Jawa atau daerah lain juga memantau benar tidak orang itu mematuhi karantina mandiri," sebutnya.

dr Yovi mengungkapkan, jika para pendatang tersebut tidak mematuhi anjuran isolasi mandiri selama 14 hari, harusnya ada sanksi.

"Terlebih Pekanbaru sudah menerapkan PSBB, harusnya ada sanksi, agar isolasi ketat dipatuhi setiap orang yang baru berpergian," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan Health Alert Card (HAC) kepada warga pendatang yang masuk ke Riau, khsusunya dari Bandara.