PSBB Corona 5 Kabupaten/Kota di Riau Akhirnya Disetujui Menteri Kesehatan, Berikut Poin Keputusannya

12 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Persetujuan penerapan PSBB 5 kabupaten/kota di Riau itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Dalam salinan SK PSBB tersebut yang diterima redaksi Riau1.com, ada lima poin putusan terkait dengan penerapan PSBB yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto, berikut isinya:

KESATU: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona atau Covid-19.

KEDUA: Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

KETIGA: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

KEEMPAT: Bupati Kampar, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Riau, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Seperti yang diketahui, SK PSBB di 5 kabupaten/kota se-Riau ini dikeluarkan dan ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 12 Mei 2020.