Bayar Zakat Fitrah Tanpa Berjabat Tangan Tetap Sah?

6 Mei 2020
Ilustrasi bayar zakat fitrah

Ilustrasi bayar zakat fitrah

RIAU1.COM - Mebayar zakat fitrah merupakan hal wajib bagi umat muslim di bulan Ramadhan, dan paling lambat dibayarkan beberapa hari menjelang lebaran Idul Fitri.

Namun, di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 ini, ada hal yang menjadi kendala dalam mebayar zakat fitrah, yakni bersalaman.

Sebab, proses ijab kabul membayar zakat fitrah dengan berjabat tangan. Lalu bagaimana jika tidak berjabat tangan, apakah tetap sah?

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Zulhusni Domo menyatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat fitrah saat pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," sebut Zulhusni Domo, Rabu 6 Mei 2020.

Ia meyakinkan, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.

"Untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah," pungkasnya.