Pemprov Riau Tetapkan Jam Kerja Bagi ASN dan Non ASN Selama Ramadhan, Ini Rinciannya
Ilustrasi
RIAU1.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.
Penetapan jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau itu dipertegas dengan surat edaran No 126/SE/2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Bagi ASN dan Non ASN.
Kepala Diskominfotik Riau, Chairul Riski menuturkan, penetapan jam kerja selama Ramadhan ini berpedoman pada surat edaran Menpan-RB No 51 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Tentunya penetapan jam kerja ini dilakukan dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja dan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan," tutur Riski, Kamis 23 April 2020.
Ia mengungkapkan, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB. "Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB," ungkapnya.
"Kemudian, bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu ditetapkan pada Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00-14.30 WIB," tukasnya.