Kementerian Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri saat Pandemi Corona, Kanwil Kemenag Riau: Kita Ikuti Kebijakan Pusat
Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin
RIAU1.COM - Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin sudah mengetahui perihal soal surat edaran Kementrian Agama terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona atau Covid-19.
Sebagai bawahan Mahyudin mengaku patuh terhadap kebijakan pusat. "Intinya kita mengikuti kebijakan pusat," ucapnya saat dihubungi melalui selularnya, Senin 6 April 2020.
Memang diakuinya untuk salat tarawih serta kegiatan Ramadhan lainya tidak dilarang dilakukan. Hanya saja, untuk berkumpul harus dijaga. "Tapi dengan sudah ada edaran ini silahkan tarawih di rumah sesuai edaran teraebut," katanya.
Terkait adanya masjid dan musala tidak mengindahkan imbauan Kemenag dengan tetap mengelar salat tarawih, ditegaskannya, surat edaran itu sifatnya mengajak bukan melarang tarawih.
Dan lagi panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah Covid-19, dan tidak berlaku setelah diterbitkan aturan yang baru oleh pemerintah pusat.
"Soal apakah ada sanksi jika musala dan masjid tetap melaksanakan salat tarawih, tentu ahli hukum yang tau. Tapi intinya salat tarawih tidak dilarang, cuma social distancing yang harus dijaga," tukasnya.