Warga Desa Gondai Pelalawan Adukan Persoalan Eksekusi Lahan, Begini Reaksi Jokowi

Warga Desa Gondai Pelalawan Adukan Persoalan Eksekusi Lahan, Begini Reaksi Jokowi

22 Februari 2020
Presiden Jokowi saat mendengarkan keluhan warga Desa Gondai terkait persoalan eksekusi lahan disela-sela penyerahan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK di Tahura Siak

Presiden Jokowi saat mendengarkan keluhan warga Desa Gondai terkait persoalan eksekusi lahan disela-sela penyerahan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK di Tahura Siak

RIAU1.COM - Disela-sela penyerahan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian LHK untuk puluhan ribu masyarakat di Riau, Presiden Jokowi mendapat aduan dari salah seorang warga terkait kasus eksekusi lahan di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Mendapat kesempatan berbincang langsung dengan Jokowi, seorang ibu-ibu tersebut menyampaikan persoalan eksekusi lahan di Desa Gondai tersebut.

"Lahan kami sekarang sedang dieksekusi oleh DLHK Pak Jokowi," ucap ibu-ibu itu saat pnyerahan SK Perhutanan Sosial di Tahura, Kabupaten Siak, Jumat 21 Februari 2020 sore.

"Tolong kami Pak Jokowi. Alat berat milik PT NWR sekarang ada di lahan kami dan lahan kami diesekusi," ujar warga Gondai yang juga didengar oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Riau Syamsuar dan juga Kapolda Riau.

Menanggapi keluhan warga Desa Gondai itu, Jokowi meminta kepada Gubernur Riau dan Kapolda Riau untuk mengecek langsung ke lokasi dan segera menyelesaikan persoalan eksekusi lahan tersebut.

"Pak Gubernur, Pak Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi menanggapi keluhan warga Desa Gondai tersebut.

Seperti yang diketahui, permasalahan ibu tersebut berawal dari eksekusi lahan sawit milik petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3,323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT Nusa Wana Raya (NWR).