Pemprov Riau Bakal Bahas Mekanisme Pemutusan Kerjsama Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru

Hotel Aryaduta Pekanbaru
RIAU1.COM - Setelah pemutusan kerjasama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru dengan PT Lippo Karawaci, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar rapat dengan sejumlah OPD.
Plt Karo Ekonomi dan SDA Setdaprov Riau, Mardoni Akrom menuturkan, untuk mendalami mekanisme pemutusan kerjasama tersebut, pihaknya akan melakukan rapat dengan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Kerjasama, BPKAD dan juga Inspektorat Riau.
"Rapat itu, untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi III DPRD Riau, yang menyarankan harus ada kajian terhadap penghentian kerjasama Hotel Aryaduta itu," tuturnya.
"Kalau nanti Pemprov Riau yang mengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru, kajiannya seperti apa. Itu yang saat ini sedang kami pelajari," tambahnya.
Ia mengungkapkan, kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dengan Lippo Group berakhir pada 2026 mendatang. Artinya masih ada rentang waktu yang tersisa 6 tahun sebelum kontrak berakhir.
"Jadi perlu kita bahas mekanisme sisa waktu itu seperti apa. Ini yang sedang kami pelajari, yang jelas kita ingin polanya menguntungkan Pemprov Riau," tandasnya.
Seperti yang diketahui, pemutusan kerjasama dengan PT Lippo Karawaci itu karenaPemprov Riau belum juga mendapat kepastian penambahan dana bagi hasil pengelolaan hotel yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru tersebut.