DLHK, Biro Hukum Pemprov dan Kejari Pelalawan Tak Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Riau Soal Kasus Lahan PT PSJ
Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal
RIAU1.COM - Proses eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan yang gagal dilakukan DLHK Riau beberapa waktu lalu masih menjadi polemik. Komisi I DPRD Riau mulai mengambil sejumlah langkah.
Salah satunya dengan pemanggilan terhadap DLHK Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau serta Kejari Pelalawan untuk hearing terkait dengan polemik sengketa lahan tersebut, yang dijadwalkan Senin 27 Januari 2020.
Namun, pihak-pihak yang dipanggil tersebut untuk mengklarifikasi kasus kebun ilegal milik PT PSJ tidak datang ke DPRD Riau. Hal ini pun disayangkan Komisi I DPRD Riau.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Zulfi Mursal mengatakan, keterangan dari instansi tersebut nantinya akan dijadikan bahan dalam pertemuan Mahkamah Agung (MA) yang dijadwalkan, Selasa 28 Januari 2020 esok.
"Apa yang dilakukan komisi I tidak lain hanya ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat Gondai yang sudah berusaha di lahan itu puluhan tahun lalu. Dan sehubungan ada regulasi yang berubah, maka komisi minta kepastian 700 KK yang menggantungkan hidup di lahan itu," ujarnya, Senin 27 Januari 2020.
Untuk menuntaskan permasalahan PT PSJ ini, Zulfi menuturkan, pihaknya juga akan menyerahkan kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk memerintahkan bawahannya. "Kita serahkan kepada Gubri untuk kinerja bawahannya, karena kita lihat banyak kejanggalan," tuturnya.
"Kejanggalan tersebut diantaranya, keputusan MA yang ada Cq PT NWR, setelah disita negara dan diserahkan ke DLHK tapi ada ditujukan ke perusahaan, itu yang menjadi pertanyaan Komisi I DPRD Riau," tukasnya.