Jabatan Pj Sekdaprov Riau berakhir 14 November, Badan Kepegawaian Daerah: Di Plh

13 November 2019
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Ikhwan Ridwan (Foto: zar/riau1.com)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Ikhwan Ridwan (Foto: zar/riau1.com)

RIAU1.COM - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan jabatan Pelaksana harian (Plh) akan diberikan kepada Ahmad Syah Harrofie yang kini berstatus Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.


Pernyataan ini disampaikannya, Rabu, 13 November 2019. Jabatan Plh merupakan bentuk antisipasi daerah jika Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengeluarkan satu nama yang telah diusulkan Pemprov Riau hingga tanggal 14 November 2019 esok untuk menjabat Sekdaprov definitif.

"Kalau tak keluar sampai tanggal 14 besok, pak Ahmad Syah di Plh," sebutnya.

Ridwan mengatakan pemberian jabatan Plh ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dimana Plh ditunjuk oleh pejabat pemerintahan di atasnya apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.

Sayangnya jabatan Plh tidak diberi kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pututusan ini sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.