Sejak Pertama Dibuka, Roda Dua Dominasi Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Riau

Sejak Pertama Dibuka, Roda Dua Dominasi Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Di Riau

16 Oktober 2019
Ilustrasi  BPKB dan STNK (zar/riau1.com)

Ilustrasi BPKB dan STNK (zar/riau1.com)

RIAU1.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan sejak pertama dibuka, Selasa, 15 Oktober 2019, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang digagas oleh daerah sukses meraih simpati masyarakat.


Terbukti ada 1.648 kendaraan yang terdaftar mengajukan program penghapusan denda ini.

"Ada 1.648 kendaraan yang terdaftar mengikuti pelaksanaan program sejak pertama kali dibuka," sebutnya.

Di hari pertama ini juga, kendaraan roda dua mendominasi dengan persentase hingga 76 persen atau 1.250 pengajuan.

Loading...

Menyusul roda empat sebanyak 398 unit. Dari angka itu, daerah menerima pajak Rp1,654 miliar dan denda pemutihan mencapai Rp560 juta.

Diyakininya angka ini meningkat 15 persen dan akan terus bertambah seiring berakhirnya program hingga 14 Desember 2019.