Gubernur Riau Syamsuar (Foto: Zar/Riau1.com)
RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar beralasan penetapan status siaga bencana pencemaran udara, Senin, 23 September 2019 sudah mewakili peningkatan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi darurat karhutla.
Status siaga karhutla sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur Riau terdahulu Wan Thamrin Hasyim, Selasa, 19 Februari 2019 dan berakhir 31 Oktober 2019 mendatang.
Pernyataan ini diutarakan olehnya usai menetapakan status siaga bencana pencemaran udara saat menggelar Coffee Morning di Media Center Karhutla.
"Untuk peningkatan status darurat kabut asap itu lah dia (penetapan status siaga bencana pencemaran udara) yang termasuk darurat kabut asap. Jadi yang disebutkan pencemaran udara itu berkaitan dengan kabut asap," tegasnya.
Sebelumnya, Setelah hampir satu pekan lebih wilayah Riau dilanda kabut asap pekat, akhirnya Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan status Riau sebagai wilayah Siaga Bencana Pencemaran Udara. Status ini dimulai pada 23 September hingga 30 September 2019.
Gubernur Riau Syamsuar usai kegiatan Coffee Morning di Media Center Karhutla, Senin, 23 September 2019, mengatakan, sesuai informasi yang disampaikan oleh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa pencemaran udara di Riau sudah dalam kategori berbahaya. Maka hari ini, siaga bencana pencemaran udara hingga 30 September.