Partikulat (PM10) BMKG (Foto: Istimewa/BMKG)
RIAU1.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat kondisi udara di wilayah Pekanbaru terpantau berbahaya, Kamis, 19 September 2019 pukul 17.00 WIB.
Data ini terlihat pada grafik yang menunjukkan angka 374.30 mikrogram/m3. Partikulat (PM10) merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM10 = 150 µgram/m3.
Untuk kualitas udara PM 10 ini, BMKG memberikan lima level. Pertama udara dengan warna hijau konsentrasi partikulat berkisar 0-50, udara sedang warna kuning dengan konsentrasi partikulat berkisar 50-150, udara tidak sehat dengan warna cokelat nilai konsentrasi partikulat 150-250.
Lalu udara sangat tidak sehat ditandai dengan warna merah dengan konsentrasi partikulat 250-350 dan udara berbahaya dengan warna ungu konsentrasi partikulat lebih dari 350.