Bisakah Wakil Rakyat Timbun Dana Aspirasi? Ini Jawaban FITRA Riau

6 September 2019
65 anggota wakil rakyat baru saja di lantik di ruang paripurna DPRD Riau (Foto: riau24.com/Ari)

65 anggota wakil rakyat baru saja di lantik di ruang paripurna DPRD Riau (Foto: riau24.com/Ari)

RIAU1.COM - Peneliti dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Tarmizi mengatakan bahwa tidak mungkin ada anggota wakil rakyat yang dapat  menimbun dana aspirasi sebagaimana yang telah tersebar di kalangan masyarakat.

Ucapannya ini diutarakannya Jumat, 6 September 2019 berpedoman kepada dokumen anggaran serta pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 42 tahun 2014 yang mengatakan bahwa.

"Rasanya tidak mungkin ada anggota dewan yang bisa menumpuk dana aspirasi. Itu bahasa-bahasa yang disampaikan ke publik saja," imbuhnya.


Yang dimaksud dengan menumpuk dana aspirasi itu dugaannya seperti merencanakan kegiatan kemudian untuk dikumpulkan hingga dikerjakan selama beberapa tahun.

"Sekian tahun itu mungkin itu yang dianggap menyimpan dan segala macamnya. Bahkan perencanaan pertahun itu harus dilaksanakan. Tidak ada yang bisa ditumpuk bertahun-tahun baru kemudian dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan akan menjadi SILPA dan menjadi dana yang tidak terpakai," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 65 anggota DPRD Riau periode 2019-2024 menjalani proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Riau, Jumat 6 September 2019 pagi.