Pimpinan dan Anggota DPRD Riau 2014-2019 Bakal Dapat Tunjangan Purna Bakti 6 Bulan

Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Riau, Irwan Suryadi
RIAU1.COM - Masa bakti anggota DPRD Riau periode 2014-2019 segera berakhir. Diperkirakan masa tugasnya tinggal kurang lebih satu pekan lagi, yakni hingga akhir bulan Agustus 2019 mendatang
Sebagai bentuk pengabdian, setiap anggota dewan akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan tugas dan masa jabatan masing-masing.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan enam kali uang representasi atau gaji pokok.
Dan untuk besaran dana purna bakti itu ada sedikit perbedaan antara anggota sesuai lama jabatan. Jika menjabat lima tahun, mendapatkan dana Rp5 juta untuk satu kali tunjangan, dan akan menerima 6 kali tunjangan dengan total Rp30 juta. Untuk diketahui Rp5 juta tersebut, uang representasi perorang anggota dewan.
Sementara itu untuk anggota DPRD Riau yang Pergantian Antar Waktu (PAW) akan ada penghitungan khusus dengan masa kerjanya.
Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Riau, Irwan Suryadi membenarkan anggota DPRD Riau periode 2014-2019 yang masa jabatannya berakhir Agustus ini, akan mendapat dana purna bakti. "Pemberian dana purna bakti enam bulan gaji pokok ini berlaku seluruh Indonesia," ungkap Irwan.
Mengenai besaran dana purna bakti, lanjut Irwan, sesuai aturan memang besarannya enam kali uang gaji pokok yang selama ini diterima anggota dewan. Dana purna bakti ini sudah disiapkan dalam APBD 2019 dan akan diberikan setelah masa jabatan anggota dewan berakhir.
"Anggaran sudah ada. Untuk pemberian masih direncanakan, biar tidak menyalahi aturan. Tapi, sesuai ketentuan begitu masa jabatan berakhir sudah bisa diberikan,” kata Irwan.
Mengenai rencana pelantikan anggota DPRD Riau baru periode 2019-2024, Irwan menyebut, akan dilantik pada tanggal 6 September 2019 mendatang.