Larangan Pungli dan Gratifikasi Terbit, Senarai: Semoga Riau Keluar dari zona merah korupsi
Ilustrasi Gratifikasi (Foto: Istimewa/Internet)
RIAU1.COM - Riau Corruption Trial (RCT) atau yang kini bernama Senarai berharap banyak ada langkah nyata atas terbitnya surat edaran tentang larangan praktik pungutan liar dan menerima gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Koordinator Senarai Ahlul Fadli berharap dari lahirnya surat yang bernomor 143/SE/2019 dikeluarkan pada 20 Agustus 2019 tersebut dapat menurunkan tingkat korupsi dan mengeluarkan Riau dari zona merah korupsi.
"Hasil survei penilaian integritas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016 dan 2017 menunjukkan sekitar 11 persen pegawai pemerintah Riau pernah mendengar dan melihat rekan-rekannya menerima suap atau gratifikasi. Riau menempati peringkat 7 dari 15 pemerintah provinsi yang disurvei," sebutnya.
Dari data KPK juga menunjukkan pegawai di Riau juga kerap minta uang pada orang yang sedang berurusan dengan mereka. Meningkat dari 8 persen pada 2016 jadi 10 persen pada 2017.
"Semoga surat edaran Gubernur Syamsuar tersebut dapat menurunkan tingkat korupsi dan mengeluarkan Riau dari zona merah korupsi," tutupnya.