Gubri Syamsuar Keluarkan Surat Edaran Larangan Pungli dan Gratifikasi

24 Agustus 2019
Gubernur Riau, Syamsuar (Foto: Zar/Riau1.com)

Gubernur Riau, Syamsuar (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Gubernur Riau, Syamsuar baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang larangan praktik pungutan liar dan menerima gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.


Surat edaran tersebut diterima riau1.com empat hari setelah surat tersebut terbit pada 20 Agustus 2019 silam dengan nomor 143/SE/2019.

Menurut Syamsuar, lahirnya surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran serupa dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pemberantasan praktik pungutan liar atau pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah Provinsi Riau," sebutnya.

Surat tersebut berisikan enam poin penting. Intinya dalam surat tersebut ASN Pemprov Riau tidak menerima atau memberi janji, tidak melakukan pungutan kecuali yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian tidak menerima gratifikasi dan harus melaporkan setiap penerimaan apapun yang berhubungan dengan jabatan pada unit pengendalian gratifikasi.