Ini Alasan KLHK Belum Tetapkan Tersangka Pasca-Penyegelan 4 Perusahaan Di Riau
Peta persebaran lokasi penyegelan (Foto: Istimewa/Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani)
RIAU1.COM - Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan alasan mereka kenapa hingga saat ini belum ada satupun perusahaan pembakar lahan di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka hasil dari penyegelan yang mereka lakukan.
Padahal, penyegelan telah dilakukan pada 3-15 Agustus 2019 silam. Empat perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan itu seperti PT RAPP, PT AA, PT GSM dan PT SRL.
"Kenapa kita belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," sebut Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Selain masih melakukan penyelidikan, mereka juga saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Pengumpulan bahan tersebut menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan berupa fakta, barang bukti dan alat bukti.
Sebelumnya, Kepala Penyidik PNS dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera Eduard Hutapea membenarkan bahwa mereka telah menyegel empat perusahaan pembakar lahan di Riau.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melalui info grafis yang mereka sebar, Kamis, 22 Agustus 2019.
Kabar baik ini langsung diutarakan Eduard, Kamis, 22 Agustus 2019,"Ia benar mas," sebutnya singkat. Empat perusahaan yang telah disegel pada 3-15 Agustus 2019 silam itu diantaranya PT RAPP, PT AA, PT GSM dan PT SRL.