Selamatkan Hutan Tesso Nilo, WWF Minta Pemerintah Riau Tindak Tegas Pelaku Perambah

14 Agustus 2019
Tulisan selamat datang di TNTN (Foto: Istimewa/Internet)

Tulisan selamat datang di TNTN (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM - Staf Komunikasi World Wide Fund for Nature (WWF) Riau, Samsydar berharap banyak kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menindak tegas para pelaku perambah hutan yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Harapan ini diutarakannya, Rabu, 14 Agustus 2019.


Menurutnya, dampak dari aksi ini akan menjurus kepada aksi pembakaran hutan. Kemudian akan di sulap untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan ilegal baru.

"Khusus untuk TNTN, pemerintah harus segera menangani perambahan di TNTN karena permasalahan ini yang menjadi faktor terjadinya kebakaran di wilayah konservasi itu," sebutnya.

Belum lagi pentingnya kawasan ini bagi keberadaan habitat Gajah Sumatera yang disebut-sebut merupakan lokasi populasi terbesar di Riau. Jika tidak ditangani dengan serius, dipastikan konflik gajah dengan manusia akan terus meningkat.

Dikutip dari tntessonilo.com, wilayah ini masuk dalam kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Penelitian dari LIPI di tahun 2003 menyebutkan terdapat 360 jenis flora yang tergolong dalam 165 marga dan 57 suku, 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia. Serta habitat bagi satwa gajah sumatera dan harimau sumatera.

Sementara untuk luasannya tiap tahun selalu berubah-ubah. Seperti di tahun 1974 mengalami pengurangan untuk dijadikan sebagai Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Kepada PT. Dwi Marta seluas 120.000 hektare.

Berkurang lagi di tahun 1979 dengan tujuan HPH kepada PT. Nanjak Makmur seluas 48.370 hektare. Lalu kembalikan berkurang pada tahun 1998 dengan tujuan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dengan sistem silvikultur tebang dan tanam jalur kepada PT. Inhutani IV seluas 57.873 hektare.

Memasuki tahun 2004, pemerintah mulai sadar dan menambah kawasan ini untuk diperluas. Penambahan dilakukan dengan cara meminta kembali lahan yang telah dijadikan sebagai tanaman industri.

Hingga akhirnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan kawasan hutan, maka TNTN saat ini memiliki luasan 81.793,00 hektare terletak di Kabupaten Pelalawan Dan Indragiri Hulu.