LBH Pekanbaru Dan Jikalahari Sesalkan Aksi Polda Riau Bawa Paksa Mahasiswa Saat Rapat Karhutla

8 Agustus 2019
Dua mahasiswa Unri membentangkan tulisan saat rapat karhutla (Foto: Zar/Riau1.com)

Dua mahasiswa Unri membentangkan tulisan saat rapat karhutla (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyesalkan pengangkutan paksa terhadap dua mahasiswa oleh Polda Riau akibat menyampaikan aspirasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Gedung Daerah Riau saat rapat agenda pencegahan pemadaman Karhutla.

Penyesalan itu diutarakan oleh 
Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso, Kamis, 8 Agustus 2019. Mereka menilai Polda Riau telah melakukan kesalahan fatal dengan membawa mahasiswa pergi.

Padahal saat itu mereka hanya 
membentangkan tulisan 'Kita harus jaga bumi Riau, Polda jangan lagi kongkow dengan korporasi dan cabut izin pembuka lahan dan korporasi illegal'.

"Hak seseorang diatur dan dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM secara lebih dalam mengatur tentang kebebasan berekpresi yang secara internasional juga dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005," sebutnya.

Kesalahan lainnya yang dilakukan oleh Polda Riau adalah melakukan pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Mereka menyimpulkan itu sudah menjadi pelanggaran HAM dan negara perlu berbenah dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar tersebut.
Ini dibuktikan dengan tidak diperbolehkan mereka untuk bertemu dengan mahasiswa yang ditahan sore itu juga.

"Setiap orang yang diperiksa atau diinterogasi sebelumnya harus mengetahui alasan kenapa dia diinterogasi. Disetiap tingkat pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan dan proses yang fair tidak terkecuali penahanan terhadap proses interogasi," sebutnya.

Lain LBH lain pula keluhan yang disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Mereka mengutuk keras tindakan dan ucapan Danrem 031 wirabima dan Kapolda Riau yang mengancam dan mengusir Presiden Mahasiswa Unri dari ruangan saat aksi berlangsung.

Pegiat lingkungan ini menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan yang menyatakan bahwa meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mengutuk keras tindakan dan ucapan Danrem 031/ Wirabima dan Kapolda Riau yang mengancam dan mengusir Presiden Mahasiswa Unri,"  kata Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Atas tindakan itu, mereka mendesak kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mencopot jabatan Danrem dan Kapolda Riau karena sudah tak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan Kehutanan di Indonesia.