Syamsuar Larang Penggunaan Kantong Plastik Untuk Bungkus Daging Kurban

8 Agustus 2019
Ilustrasi penyembelihan daging kurban (Foto: Istimewa/Internet)

Ilustrasi penyembelihan daging kurban (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM - Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kantong plastik untuk pembungkus daging kurban pada hari raya Idul Adha 1440 Hijriah mendatang.


Imbauan ini diutarakannya di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2019. Harapannya, seluruh kabupaten dan kota di Riau juga mengikuti arahan terbarukan ini.

"Surat edaran sudah terbit, kepada bupati dan kota tolong jangan lagi gunakan kantong plastik untuk membungkus daging kurban," sebutnya.

Apa lagi penggunaan kantong plastik berwarna hitam karena mengandung zat karsinogen dan berbahaya bagi kesehatan.

Alternatifnya, panitia kurban di seluruh Riau dapat menggunakan daun pisang, daun jati, daun kelapa, daun pandan sampai menggunakan daun talas yang ukurannya cukup besar untuk membungkus daging kurban.

Larangan penggunaan kantong plastik untuk membungkus daging kurban ini sebelumnya digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis, 25 Juli 2019 silam.