Gedung Bank Riau Kepri (Foto: Zar/Riau1.com)
RIAU1.COM - Kosongnya jabatan strategis pada Bank Riau Kepri (BRK) seperti Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut) setelah RUPS dan RUPS-LB digelar pada April 2019 hingga hari ini disayangkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau.
Kekecewaan ini berbeda jauh dengan pemegang saham terbesar BRK, Pemprov Riau. Mereka tidak terlalu mengkhawatirkan perihal kekosongan dua jabatan penting pada bank berplat merah tersebut.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan kekosongan dapat ditanggulangi oleh direktur operasional BRK," soal kekosongan Dirut dan Komut itu tidak bermasalah. Ada operasional BRK," sebutnya 23 April 2019 silam.
Diperkuat oleh Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman yang mengatakan hal serupa," dengan kondisi saat ini (Komut dan Dirut kosong) tidak mengganggu kinerja BRK, apa lagi sampai merugi. Kan ada tiga Direksi disana," imbuhnya, Rabu, 31 Juli 2019.
Fitra Riau menilai langkah yang diambil ini tidak tepat. Justru akan menimbulkan pertanyaan baru perihal tugas dan tanggung jawab mereka sebagai BUMD tersehat milik Riau saat ini.
Menurutnya jika kinerja Pemda Riau tidak tercapai masih aman karena ada pendapatan daerah. Sehingga lembaga pemerintah masih akan tetap berjalan. Berbeda dengan BUMD yang merupakan sebuah perusahaan. Memiliki target kinerja perusahaan yang hidup dengan keuntungan usaha.
"Idealnya oraganisasi apalagi perusahaan ternama seperti BRK itu harusnya tidak boleh sampai tidak ada Dirut. Direktur beda dengan Dirut. Dirut adalah direktur utama dimana dibawahnya ada direktur-direktur lainnya. Kenapa tidak salah satunya diangkat jadi Dirut. Sama kayak Kepala Dinas dibawahnya ada Kepala Bidang," sebut Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi, Kamis, 1 Agustus 2019.
"Apalagi komisaris, selaku perpanjang tangan pemegang saham untuk melakukan pengawasan secara baik kepada perusahaan. Tentu kalau tak punya keduanya bagaimana manajemennya bisa berjalan dengan baik. Mekipun itu perusahaan daerah. Seharusnya tidak disamakan dengan organisasi pemda yang mengamalkan cara Plt buat mengisi tugas," tutupnya.